CIREBON - siberinformasirakyat - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Dua pelaku, AP alias BW dan TS alias OP, telah ditangkap, sementara dua lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa komplotan tersebut melancarkan aksinya dengan mendatangi kosan korban dan berpura-pura menjadi aparat kepolisian.
“Mereka menuduh sepeda motor korban digunakan dalam transaksi narkoba, lalu memaksa korban menjalani tes urine sambil mengambil barang-barang berharga miliknya,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp22 juta akhirnya melapor ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan AP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon. Setelah diinterogasi, pelaku mengungkap lokasi rekannya, TS alias OP, yang kemudian ditangkap di Desa Keraton, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Salah satu dari mereka, UP alias AY, diduga telah menjual barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang dapat membuat mereka mendekam di balik jeruji besi hingga empat tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. (K077A)